1. PENGERTIAN UMUM
1) Ruang Bebas (Clear zone) adalah jarak horizontal yang diukur dari tepi jalan yang bebas dari bahaya serta lebar yang ditentukan dari kecepatan kendaraan, volume lalu lintas, kemiringan, dan geometri horizontal, dan juga meruapakan batas ruang dengan tepi perkerasan dari pohon pertama yang ditanam (diameter > 100 mm), diukur dari tepi perkerasan.
2) Pemanasan global atau Global Warming adalah proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan bumi.
3) Gas rumah kaca adalah gas-gas yang ada di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca. Gas-gas tersebut sebenarnya muncul secara alami di lingkungan, tetapi dapat juga timbul akibat aktivitas manusia.
4) Efek rumah kaca adalah efek yang disebabkan karena naiknya konsentrasi gas karbondioksida (CO2) dan gas-gas lainnya di atmosfer. Kenaikan konsentrasi gas CO2 ini disebabkan oleh kenaikan pembakaran bahan bakar minyak (BBM), batu bara dan bahan bakar organik lainnya yang melampaui kemampuan tumbuhan-tumbuhan dan laut untuk mengabsorbsinya.
5) Jalur tanaman adalah jalur penempatan tanaman dan elemen lansekap lainya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA).
6) Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
7) Tanaman peneduh adalah jenis tanaman berbentuk pohon dengan percabangan yang tingginya lebih dari 2 meter dan dapat memberikan keteduhan dan penahan silau cahaya matahari bagi pengguna jalan.
8) Jalur hijau adalah dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman.
9) Tanaman penyerap pencemaran udara dan kebisingan adalah jenis tanaman berbentuk pohon atau perdu yang mempunyai masa daun yang padat dan dapat menyerap pencemar udara dari gas emisi kendaraan dan kebisingan.
10) Lansekap Jalan adalah wajah dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk dari lingkungan jalan, baik yang terbentuk dari elemen alamiah seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, dan dapat pula terbentuk dari elemen lansekap buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi lahannya. Lansekap jalan ini mempunyai ciri khas karena harus disesuaikan dengan ketentuan geometrik jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk menciptakan lingkungan jalan yang indah, serasi dan memenuhi fungsi keamanan.
11) Tanaman Jalan adalah tanaman yang digunakan di dalam perencanaan lansekap jalan, yang mempunyai akar yang tidak merusak konstruksi jalan percabangan tidak mudah patah, dan mudah dalam pemeliharaannya.
12) Tajuk adalah merupakan keseluruhan bentuk dan kelebaran maksimal tertentu dari ranting dan daun suatu tanaman secara visual.
13) Titik Tanam adalah tempat penanaman suatu jenis tanaman pada lokasi tertentu.
14) Jarak Titik Tanam adalah jarak antara pada penanaman tanaman pada lokasi tertentu.
15) Tanaman Penutup adalah jenis tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah juga dapat menyuburkan tanah yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan tanaman perantara bagi tanah yang kurang subur sebelum tanaman yang tetap (permanen).
16) Tanaman Penutup Tanah adalah tanaman permukaan tanah yang lebih bersifat sebagai tanaman hias.
17) Perdu/Semak adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.
18) Pendangiran dan Penyiangan adalah salah satu proses yang perlu dilakukan dalam pemeliharaan tanaman dengan melakukan penggemburan tanah dan pembersihan tanaman/rumput liar di sekitar tanaman.
19) Pohon adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras.
20) Jarak Pandang adalah jarak yang diperlukan seorang pengemudi untuk menghindar dengan aman pada saat melihat suatu halangan yang membahayakan.
21) Jarak Pandang Henti (Jh) adalah jarak minimum yang diperlukan oleh setiap pengemudi untuk menghentikan kendaraannya dengan aman begitu melihat adanya halangan di depan.
22) Jarak Pandang Mendahului (Jd) adalah jarak pandang yang dibutuhkan untuk dengan aman melakukan gerakan menyiap dalam keadaan normal.
23) Sudut pandang vertikal dan horizontal adalah jarak bebas hambatan vertikal/horizontal sepanjang sudut pandang normal pengemudi untuk membuat keputusan dan aksi.
24) Jarak Pandang Persimpangan adalah jarak yang dibutuhkan pengemudi pada jalan utama untuk melihat kendaraan pada persimpangan jalan yang kemungkinan ke arah situasi yang kompleks sehingga mengakibatkan tabrakan seperti penundaan untuk menyeberang jalan (atau kondisi tidak normal lainnya) atau untuk memperlambat kendaraan pada waktunya agar terhindar dari tabrakan.
25) Daerah Bebas Pandang Disamping Tikungan adalah ruang untuk menjamin kebebasan pandangan di tikungan sehingga jarak pandang henti dipenuhi. Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pandangan di tikungan dengan membebaskan obyek-obyek penghalang sejauh E (m), diukur dari garis tengah lajur dalam sampai obyek penghalang pandangan sehingga persyaratan Jh dipenuhi, mengacu pada Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota.
0 komentar:
Posting Komentar